| Lansia di Indonesia |
Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. Lansia dibagi menjadi dua : 1. Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan aktivitas pekerjaan dalam kata lain masih mampu menghasilkan barang dan jasa.
2. Lanjut Usia Non Potensial adalah lanjut usia yang tidak bisa mencari nafkah sehingga hidupnya tergantung pada orang lain.
Lansia di Indonesia
Lansia atau penduduk lanjut usia di Indonesia itu sendiri masih dipercayai sebagai sosok seseorang yang memiliki pengetahuan tentang Agama dan norma-norma yang baik yang terkadang menjadi sumber nasihat yang dibutuhkan oleh masyatakat luas. Inilah salah satu budaya Indonesia yang masih menghormati lansia sehingga prilaku seseorang terhadap lansia dibedakan menjadi lebih dihormati dan dikasihi.
Namun seiring dengan berjalannya waktu tentu mengalami perbedaan. Terjadi degradasi nilai-nilai norma terhadap penanganan lansia dari sebagian masyarakat menjadi berubah. terutama pada sebagian masyarakat yang memiliki kelebihan dalam bentuk materi, dan ini merupakan fakta yang cukup memprihatinkan. Sebagian pihak menganggap lansia itu hanyalah beban, karena lansia dianggap hanya mampu bergantung pada orang lain. Inilah salah satu fakta yang telah menunjukan degradasi nilai-nilai norma terhadap beberapa masyarakat yang tidak menghormati eksistensi lansia. Lalu bagaimana di masa yang akan datang, kalau tidak menghormati penduduk lansia, baik di keluarga lansia itu sendiri ataupun masyarakat lansia yang lainnya. Fakta menunjukan bahwa jumlah penduduk Indonesia selama 40 tahun terkahir menjadi dua kali lipat, tetapi penduduk lanjut usia menjadi sepuluh kali lipat, dari sekitar 2 juta di tahun 1970 menjadi lebih dari 20 juta pada tahun 2010. (dikutip dari Artikel Rita Fadilah S.Psi., Psikolog dalam artikelnya "Menuju Lansia Bahagia dan Tetap Produktif).
| Tabel Kependudukan |
Kehidupan lansia, tentu tidak lepas dari pemasalahan-permasalahan yang tengah terjadi hingga saat ini. Seperti telah dijelaskan dalam uraian diatas bahwa salah satu permasalahan yang terjadi terhadap penduduk lansia adalah terjadinya degradasi nilai-nilai norma dalam penanganan lansia dari sebagian masyarakat yang kurang respect terhadap lansia. Hal ini terjadi karena memang sebagian masyarakat mengganggap bahwa lansia hanyalah penambah beban keluarga saja. Tidak sedikit juga masyarakat lebih memilih membawa lansia ke panti jompo daripada mengurus di rumah sendiri. Pada masalah lainnya yang dihadapi oleh penduduk lansia adalah penurunan fungsional, dalam masalah ini lansia penduduk yang telah berusia 60 tahun tentu secara alami mengalami perubahan pada bentuk fisik dan kesehatan, seiring dengan jalannya waktu semakin menuanya seseorang hingga akhirnya menuju lansia akan terjadi penurunan fungsional dan kesehatan. Dengan adanya jumlah lansia yang berada dalam garis kemiskinan cukup besar dan adanya kecenderungan melemahnya nilai kekerabatan, sehingga lansia kurang diperhatikan, dihormati dan dihargai karena keluarga dari lansia itu mengarah pada keluarga kecil. Untuk itu jaminan kesehatan bagi penduduk lansia merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pemerihtah dalam menangani penduduk lanjut lansia.
Permasalahan lainnya yang menyangkut penduduk lansia yakni penyantunan ekonomi. Seperti kita tahu bersama bahwa ada beberapa permasalahan mendasar terkait dengan penyantuan kepada lansia. Pertama, siapa yang harus tanggung jawab, prosedurnya bagaimana dan bagaimana bentuk penyantunan yang diberikan. Terutama penyantunan diberikan kepada keluarga sendiri, terkadang dalam suatu keluarga pun masih sulit untuk membiayai kehidupan sehari-hari belum lagi mengurus lansia yang notabene mengalami penurunan kondisi fisik tentu menambah anggaran ditiap keluarga. Inilah salah satu problem yang saat ini dirasakan oleh beberapa keluarga menengah kebawah dalam mengurus lansia.
Kemensos pada tahun 2016 ini akan membuat suatu program yang menjamin kehidupan penduduk lansia dengan cara memberikan uang santunan pada lansia disetiap bulannya sebesar Rp.200.000,- kepada lansia potensial maupun non potensial. Upaya pemerintah dalam menangani jaminan ekonomi terhadap lansia sudah sangat baik, itu artinya lansia yang ada di Indonesia diperhatikan dengan baik oleh pemerintah sehingga dapat meringankan beban keluarga mengengah kebawah dalam mengurus lansia.
Semoga dengan adanya program pemerintah dalam menangani penduduk lansia bisa dapat berkembang dan efektif bagi penduduk lansia di Indonesia terutama pada lansia non potensional dan lansia yang terlantar di sejumlah daerah.
Terima Kasih Kepada :
http://www.indonesia-investments.com/id/keuangan/angka-ekonomi-makro/kemiskinan/item301
http://portalkbr.com/122015/kemensos_jamin_kesejahteraan_lansia_miskin_dan_terlantar/77591.html
http://dinsos.jogjaprov.go.id/program-jaminan-sosial-lanjut-usia/
http://himpsi.or.id/organisasi/asosiasi-ikatan/42-semua-kategori/non-menu/artikel-bacaan/65- menuju-lansia-bahagia-dan-tetap-produktif
http://yenitarosaria.blogspot.com/2012/01/masalah-masalah-pada-lanjut-usia.html
http://zelously.blogspot.co.id/2016/04/permasalahan-yang-terjadi-pada-penduduk.html
Sumber Bacaan Lainnya :
Materi yang dikembangkan oleh Direktorat Kerjasama Pendidikan Kependudukan BKKBN, dengan penulis utama Muhammad Arif Fahrudin Alfana, S.Si dan Drs. Soekamdi, M.Sc, Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada.
Materi dari Power Point dengan penulis Bapak Sukamdi yang berjudul “Penduduk Lansia Di Indonesia (Kerjasama Pendidikan Kependudukan Jalur Nonformal)”
0 Response to "Lansia di Indonesia"
Post a Comment